Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio
dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti busuk, rusak, menyogok,
menggoyahkan, memutarbalik. Secara Harfiah, Korupsi berarti kebusukan,
kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan
dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah, atau korupsi dapat diartikan sebagai suatu prilaku
pejabat publik yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara
yang ilegal.
Sebagian kecil dampak dari korupsi bagi masyarakat adalah:
1. Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
2. Naiknya harga barang karna APBN yang dikorupsi.
3. Mahalnya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan layanan seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
4. Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
5. Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi lainnya.
Bukan cuma berdampak negatif bagi masyarakat tapi juga punya dampak negatif bagi pemerintah sendiri, adapun dampak negatif bagi pemerintah adalah:
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
5. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari sudut pandang yang lain, misalnya
dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Maka dari itu Hendaknya pemerintah melakukan penegakan hukum secara konsisten dan
sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku, serta
pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun,
dan tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat
kedepannya agar sifat-sifat korup ini tidak menurun ke anak cucu, maka
bentuklah watak bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan
bertanggung jawab dalam segala hal baik secara moral maupun kelakuan.
Tentunya melalui pendidikan dan sikap keteladanan dari pada pemimpin
yang mejadi tombak utama sebagai cerminan dari pemerintah terhadap
generasi penerus.



Posting Komentar